Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA
KEJAKSAAN NEGERI BOMBANA
Jln. Adhyaksa No. 5 Rumbia Kab.Bombana Prov. Sulawesi Tenggara Kode Pos : 93771
Telp./Fax : (0401) 3092821 Email : Kejari bombana@kejaksaan.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
No. Reg. Perkara : PDS- 05/RP-9/P.3.19/Ft.1/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
SUTOMO, S.T., Bin KAMARUDDIN
|
NIK
|
:
|
7406070505890003
|
Tempat lahir
|
:
|
Matabundu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun/ 5 Mei 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Toari Kec. Poleang Barat Kab. Bombana
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Kepala Desa Toari Kec. Poleang Barat Kab. Bombana T.A. 2021)
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
|
|
|
- PENAHANAN :
Penyidik
|
:
|
Tidak ditahan.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan sejak 02 Desember 2024 s.d 21 Desember 2024
|
Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo
|
:
|
Perpanjangan Penahanan sejak Tanggal 22 Desember 2024 s.d 20 Januari 2025
|
- DAKWAAN :
P R I M A I R
-------- Bahwa Terdakwa SUTOMO, S.T., Bin KAMARUDDIN selaku Kepala Desa Toari Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor : 118 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 26 Januari 2016 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Toari Bombana Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Toari Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan secara melawan hukum Terdakwa selaku Kepala Desa Toari Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana dalam mengelola Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” atau telah menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dan c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. Pemerintah Desa Toari Bombana Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana sebesar Rp.180.420.613,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus tiga belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bombana Nomor: 700/168/AUDIT/2024 tanggal 01 Juli 2024, atas Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Toari Tahun Anggaran 2021, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa SUTOMO, S.T., Bin KAMARUDDIN menjabat sebagai Kepala Desa Toari Bombana Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 118 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 26 Januari 2016 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Toari Bombana Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana.
- Bahwa berdasarkan dokumen Peraturan Desa Toari Nomor 04 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Toari Kec. Poleang Barat Kab. Bombana tahun 2021 tanggal 01 April 2021.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 sebelum perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
1
|
Pendapatan Desa
|
1.375.600.000,-
|
2
|
Belanja Desa
|
|
|
-
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Bidang Pembangunan
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Tak Terduga
|
414.200.000,-
184.716.000,-
85.800.000,-
356.236.000,-
289.648.000,-
|
|
Jumlah Belanja
|
1.330.600.000,-
|
|
Surplus/Defisit
|
45.000.000,-
|
3
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
-
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
- Selisih Pembiayaan (a-b)
|
5.000.000,-
50.000.000,-
45.000.000,-
|
- Dana Desa (DD) sebelum perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian Belanja
|
Anggaran (Rp)
|
A
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
|
1
|
Penyelenggaraan PAUD/TK/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa
|
24.000.000,-
|
2
|
Dukungan Pendidikan bagi siswa Miskin/Berprestasi
|
9.700.000,-
|
3
|
Penyelenggaraan Posyandu
|
16.800.000,-
|
4
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
35.416.000,-
|
5
|
Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan
|
4.800.000,-
|
6
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jembatan Milik Desa
|
52.000.000,-
|
7
|
Dukunhan pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
|
40.000.000,-
|
8
|
Pengelolaam Sistem Informasi Keuangan Desa Berbasis Online
|
2.000.000,-
|
B
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
|
1
|
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa
|
5.000.000,-
|
2
|
Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa
|
351.236.000,-
|
C
|
Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa
|
|
|
Kegiatan Penanggulangan Bencana
|
70.048.000,-
|
|
Penanganan Keadaan Mendesak
|
219.600.000,-
|
Total Belanja
|
830.600.000,-
|
- Alokasi Dana Desa (ADD) sebelum perubahan, sebagai berikut:
No
|
Uraian Belanja
|
Anggaran (Rp)
|
A
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
|
|
1
|
Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan, dan Operasional
|
399.180.000,-
|
2
|
Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
|
9.020.000,-
|
3
|
Penyelenggaraan Tata praja Pemerintahan, perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
|
6.000.000,-
|
B
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
|
1
|
Pengadaan/Penyelenggaraan pos Keamanan Desa
|
7.200.000,-
|
2
|
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan
|
58.400.000,-
|
3
|
Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Desa
|
5.000.000,-
|
4
|
Pembinaan LKMD/LPM/PMD
|
10.2000.000,-
|
5
|
Pembinaan PKK
|
5.000.000,-
|
Total Belanja
|
500.000.000,-
|
- Bahwa selanjutnya dilakukan perubahan APBDes dan telah ditetapkan melalui peraturan Desa Toari Nomor 05 tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2021 tanggal 25 November 2021 (APBDes Perubahan).
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
1
|
Pendapatan Desa
|
1.375.600.000,-
|
2
|
Belanja Desa
|
|
|
-
-
-
-
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Bidang Pembangunan
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Tak Terduga
|
424.421.000,-
184.716.000,-
94.820.000,-
356.236.000,-
289.648.000,-
|
|
Jumlah Belanja
|
1.349.841.000,-
|
|
Surplus/Defisit
|
25.987.000,-
|
3
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
- Selisih Pembiayaan (a-b)
|
5.000.000,-
30.987.000,-
25.987.000,-
|
- Dana Desa (DD) setelah perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian Belanja
|
Anggaran (Rp)
|
A
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
|
1
|
Penyelenggaraan PAUD/TK/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa
|
24.000.000,-
|
2
|
Dukungan Pendidikan bagi siswa Miskin/Berprestasi
|
9.700.000,-
|
3
|
Penyelenggaraan Posyandu
|
16.800.000,-
|
4
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
35.416.000,-
|
5
|
Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan
|
4.800.000,-
|
6
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jembatan Milik Desa
|
52.000.000,-
|
7
|
Dukungan pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN
|
40.000.000,-
|
8
|
Pengelolaam Sistem Informasi Keuangan Desa Berbasis Online
|
2.000.000,-
|
B
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
|
1
|
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa
|
5.000.000,-
|
2
|
Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa
|
351.236.000,-
|
C
|
Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa
|
|
|
Kegiatan Penanggulangan Bencana
|
70.048.000,-
|
|
Penanganan Keadaan Mendesak
|
219.600.000,-
|
Total Belanja
|
830.600.000,-
|
- Alokasi Dana Desa (ADD) setelah perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian Belanja
|
Anggaran (Rp)
|
A
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
|
|
1
|
Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan, dan Operasional
|
399.408.000,-
|
2
|
Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
|
0,-
|
3
|
Pengelolaan Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil Statistik dan Kearsipan
|
19.013.000,-
|
4
|
Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
|
6.000.000,-
|
B
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
|
1
|
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
|
7.200.000,-
|
2
|
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan
|
58.400.000,-
|
3
|
Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan Tingkat Desa
|
5.000.000,-
|
4
|
Pembinaan LKMD/LPM/PMD
|
10.200.000,-
|
5
|
Pembinaan PKK
|
14.020.000,-
|
Total Belanja
|
519.241.000,-
|
- Bahwa di dalam Dokumen APBDes Perubahan Desa Toari Kec. Poleang Barat Kab. Bombana terdapat anggaran kegiatan Pembangunan Pasar Desa Toari dan anggaran Penyertaan Modal Desa Toari. Dengan rincian anggaran sebagai berikut :
- Kegiatan Pembangunan Pasar Desa Toari sebesar Rp351.236.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
- Kegiatan Penyertaan Modal BUMDes Desa Toari sebesar Rp30.987.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
- Bahwa terhadap anggaran kegiatan Pembangunan Pasar Desa Toari dan anggaran Penyertaan Modal BUMDes Desa Toari telah diterima pemerintah Desa Toari melalui rekening Kas Desa dengan nomor rekening 207 02 01.001207-2 Desa Toari Buton. Adapun penarikan dana dilakukan oleh Terdakwa dan saksi AGUSTIAWAN (Kaur Keuangan) di Bank Sultra Boepinang Kec. Poleang.
- Bahwa anggaran alokasi dana untuk Belanja Modal Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa dengan nilai anggaran sebesar Rp351.236.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tidak terdapat perubahan.
- Adapun Tahapan Pencairan Dana Desa khusus untuk Pembangunan Pasar Desa, yaitu :
- Tahap I senilai Rp117.240.000,- (seratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) diterima pada tanggal 26 April 2021;
- Tahap II senilai Rp185.524.000,- (seratus delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) diterima pada tanggal 10 November 2021;
- Tahap III senilai Rp48.472.000,- (empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) diterima pada tanggal 21 Desember 2021.
- Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2021 untuk Kegiatan Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa adalah sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
1
|
Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Honor Pelaksana Kegiatan
|
10,537,000
|
RAB tidak memiliki Analisa Harga Satuan. Pekerjaan dipertanggungjawabkan secara swakelola (Upah, Bahan, Alat). Jumlah LPJ sama dengan RAB, namun bukti pendukung LPJ tidak lengkap.
|
2
|
Belanja Modal Gedung Bangunan, Taman - Upah Tenaga Kerja
|
88,175,000
|
3
|
Belanja Modal Gedung Bangunan, Taman - Bahan Baku/Material
|
252,524,000
|
Jumlah
|
351,236,000
|
|
- Bahwa dalam RAB Kegiatan Pembangunan/Rehab Pasar Desa/Kios Milik Desa tidak memiliki Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
- Bahwa didalam dokumen Pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan Pembangunan Pasar Desa Toari pelaksana kegiatan yaitu saksi MUHAMMADONG Bin H. SUDING namun yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah Terdakwa sedangkan saksi MUHAMMADONG Bin H. SUDING hanya digunakan namanya dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan Pembangunan Pasar Desa Toari.
- Bahwa yang melakukan pembelanjaan atau pembayaran atas kegiatan Pembangunan Pasar Desa Toari Kec. Poleang Barat Kab. Bombana Tahun 2021 yaitu dengan cara Terdakwa meminta uang kepada saksi AGUSTIAWAN Bin FIRMAN selaku Kaur Keuangan Desa Toari secara bertahap yang keseluruhan jumlahnya sebesar Rp351.236.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan alasan untuk membayar kebutuhan atas pembangunan pasar tersebut.
- Bahwa jumlah pengeluaran riil yang sah untuk kegiatan pembangunan pasar Desa Toari sebesar Rp201.802.387,- (dua ratus satu juta delapan ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp149.433.613,- (seratus empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
RAB (Rp)
|
Hasil Audit (Rp)
|
Selisih (Rp)
|
1
|
Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Honor Pelaksana Kegiatan
|
10,537,000
|
4,200,000
|
6,337,000
|
2
|
Belanja Modal Gedung Bangunan, Taman - Upah Tenaga Kerja
|
88,175,000
|
60,288,097
|
27,886,902
|
3
|
Belanja Modal Gedung Bangunan, Taman - Bahan Baku/Material
|
252,524,000
|
125,429,169
|
127,104,830
|
4
|
Penggunaan Bahan Tambahan
|
-
|
11,895,120
|
-11,895,120
|
Jumlah
|
351,236,000
|
201,802,387
|
149,433,613
|
Bahwa terhadap sisa anggaran dari kegiatan pembangunan pasar desa yang telah dikerjakan, Terdakwa mengambil dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa terdapat alokasi dana untuk Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai anggaran sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD) kemudian pada tanggal 29 November 2021, Pemerintah Desa Toari menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2021 dimana terdapat perubahan anggaran Penyertaan Modal Desa menjadi sebesar Rp30.987.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
- Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2021 untuk Kegiatan Penyertaan Modal Desa (BUMDes) adalah sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
1
|
Belanja Penyertaan Modal Desa (BUM Des)
|
30,987,000
|
Telah dilakukan perubahan.
|
Jumlah
|
30,987,000
|
|
- Bahwa Dana Penyertaan Modal Desa (BUMDes) sebesar Rp.30.987.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) tersebut telah ditarik/dikeluarkan dari rekening desa oleh saksi AGUSTIAWAN Bin FIRMAN selaku Kaur Keuangan Desa Toari dan Terdakwa selaku Kepala Desa Toari namun pelaksanaan kegiatan BUMDes tidak terealisasi dan tidak dipertanggungjawabkan karena pendirian BUMDesa Toari belum mempunyai Peraturan Desa seperti yang telah dipersyaratkan sehingga dana tersebut harus dikembalikan kedalam rekening kas desa dan dilaporkan menjadi sisa anggaran tahun 2021. Namun, dana kegiatan penyertaan modal BUMDes Desa Toari senilai Rp30.987.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) telah diambil dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa anggaran penyertaan modal BUMDes desa Toari tidak memiliki pelaksana kegiatan karena belum pernah dibentuk panitia pengelola penyertaan modal desa dan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
- Bahwa jumlah pengeluaran riil yang sah untuk kegiatan penyertaan modal BumDes Desa Toari sebesar Rp0,- (nol rupiah) sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan Rp30.987.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Uraian
|
RAB (Rp)
|
Hasil Audit (Rp)
|
Selisih (Rp)
|
1
|
Belanja Penyertaan Modal Desa (BUM Des)
|
30,987,000
|
0
|
30,987,000
|
Jumlah
|
30,987,000
|
0
|
30,987,000
|
- Bahwa dalam laporan Realisasi kegiatan Penyertaan Modal BUMDes Desa Toari Kec. Poleang Barat Kab. Bombana tahun 2021 belum direalisasikan akan tatapi dananya sudah tidak berada di Rekening Kas Desa atau sudah diambil oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa untuk kegiatan Pembangunan Pasar Desa Toari dan Kegiatan Penyertaan Modal Desa (BUMDes) dikelola sendiri oleh Terdakwa sehingga tidak sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melibatkan Perangkat Desa lainnya.
- Bahwa Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tidak lengkap, tidak didukung bukti – bukti pengeluaran dan bukti pendukung yang memadai dan direkayasa agar sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Bahwa terdapat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai realisasinya yaitu Kegiatan Pembangunan Pasar Desa dan Penyertaan Modal Desa (Bumdes) Desa Toari T.A 2021.
- Bahwa terhadap pengelolaan Dana Desa pada Desa Toari Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021, perbuatan Terdakwa SUTOMO, S.T., Bin KAMARUDDIN tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni :
- Pasal 29 menyatakan bahwa “Kepala Desa dilarang :
- huruf (a) merugikan kepentingan umum;
- huruf (b) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- huruf (c) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- huruf (f) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa “Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah desa”
- Pasal 88 ayat (2) menyatakan bahwa “Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yakni :
- Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi :
- huruf (a) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan
- huruf (b) sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan
- huruf (d) keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan”.
- Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa “Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa”
- Pasal 40 ayat (4) menyatakan bahwa “Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa”
- Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi perubahan Peraturan desa tentang APB Desa dan/atau perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa yang menyebabkan terjadinya perubahan anggaran dan/atau terjadi perubahan kegiatan, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksanaan kegiatan anggaran untuk menyusun rancangan DPPA”
- Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa “Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala desa”
- Pasal 49 menyatakan bahwa “RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala desa”
- Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa “Arus kas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, transfer dan pendapatan lain”
- Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”
- Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa”
- Pasal 51 ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
- Pasal 51 ayat (3) menyatakan bahwa “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 92) mendapat persetujuan kepala desa dan kepala desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”
- Pasal 51 ayat (4) menyatakan bahwa “kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
- Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa “Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja”
- Pasal 54 ayat (4) menyatakan bahwa “Kaur dan Kasi pelaksanaan kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa”
- Pasal 54 ayat (6) menyatakan bahwa “Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan angagran mengembalikan sisa uang ke kas desa”
- Pasal 59 menyatakan bahwa “Arus kas masuk dan arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dari mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dianggarkan dalam APB Desa”
- Pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa “Penatausahaan sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
- Pasal 64 ayat (2) menyatakan bahawa “Buku pembantu bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa”
- Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahawa “Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa”
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yakni :
- Pasal 2 huruf (a) menyatakan bahwa “Pengadaan menerapkan prinsip efisien berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum”;
- Pasal 2 huruf (b) menyatakan bahwa “Pengadaan menerapkan prinsip efektif berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya”;
- Pasal 3 menyatakan bahwa “Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:
- huruf (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan”;
- huruf (f) menghindari dan mencegah pemborisan dan kebocoran keuangan desa”;
- huruf (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”.
- Pasal 8 menyatakan “Para pihak dalam Pengadaan terdiri atas : Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat dan Penyedia.”
- Pasal 9 huruf (a) menyatakan Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah menetapkan TPK hasil Musrembangdes;
- Pasal 9 huruf (b) menyatakan Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun angagran berjalan;”
- Pasal 9 huruf (c) menyatakan Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat”.
- Pasal 11 ayat (5) menyatakan bahwa “Tugas TPK dalam Pengadaan adalah :”
- Huruf (a) “melaksanakan Swakelola”;
- Huruf (e) “memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada kasi/kaur”;
- Huruf (f) mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan”.
- Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa “Swakelola dilaksanakan berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) atau ayat (2);
- Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa “Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat 91) dilaksanakan oleh : 1) TPK; atau 2) TPK dengan melibatkan masyarakat”;
- Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa “Kasi/Kaur melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang tersantum dalam bukti transaksi”;
- Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi perbedaan antara target dalam pelaksanaan dengan bukti transaksi maka Kasi/Kaur memerintahkan Peenyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan”;
- Pasal 24 ayat (3) menyatakan bahwa “Apabila penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan maka Kasi/Kaur dapat memberi sanksi kepada Penyedia sebagaimana tercantum dalam bukti transaksi”;
- Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa “Pembayaran atas prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa setelah pekerjaan selesai sesuai ketentuan perjanjian”;
- Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa “Pembayaran atas prestasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada penyedia barang/jasa setelah TPK melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa dan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa”.
- Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yakni :
- Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi :
- huruf (a) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan
- huruf (b) sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan
- huruf (d) keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan”.
- Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa “Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa”
- Pasal 40 ayat (4) menyatakan bahwa “Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa”
- Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi perubahan Peraturan desa tentang APB Desa dan/atau perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa yang menyebabkan terjadinya perubahan anggaran dan/atau terjadi perubahan kegiatan, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksanaan kegiatan anggaran untuk menyusun rancangan DPPA”
- Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa “Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala desa”
- Pasal 49 menyatakan bahwa “RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala desa”
- Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa “Arus kas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, transfer dan pendapatan lain”
- Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1) didukung oleh bukti yang lengkap dan sah”
- Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa”
- Pasal 51 ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”
- Pasal 51 ayat (3) menyatakan bahwa “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 92) mendapat persetujuan kepala desa dan kepala desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”
- Pasal 51 ayat (4) menyatakan bahwa “kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
- Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa “Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja”
- Pasal 54 ayat (4) menyatakan bahwa “Kaur dan Kasi pelaksanaan kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa”
- Pasal 54 ayat (6) menyatakan bahwa “Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan angagran mengembalikan sisa uang ke kas desa”
- Pasal 59 menyatakan bahwa “Arus kas masuk dan arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dari mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dianggarkan dalam APB Desa”.
- Pasal 63 ayat (2) menyatakan bahwa “Penatausahaan sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.
- Pasal 64 ayat (2) menyatakan bahawa “Buku pembantu bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas desa”
- Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahawa “Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa”
- Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yakni :
- Pasal 4 huruf (a) menyatakan bahwa “Pengadaan menerapkan prinsip efisien berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum”
- Pasal 4 huruf (b) menyatakan bahwa “Pengadaan menerapkan prinsip efektif berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya”;
- Pasal 5 menyatakan bahwa “Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika seabgai berikut:
- huruf (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan”;
- huruf (f) menghindari dan mencegah pemborisan dan kebocoran keuangan desa”;
- huruf (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”.
- Pasal 9 menyatakan “Para pihak dalam Pengadaan terdiri atas : Kepala Desa, Kasi/Kaur, TPK, Masyarakat dan Penyedia.”
- Pasal 10 huruf (a) menyatakan Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah menetapkan TPK hasil Musrembangdes;
- Pasal 10 huruf (b) menyatakan Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun angagran berjalan;”
- Pasal 10 huruf (c) menyatakan Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat”.
- Pasal 12 ayat (6) menyatakan bahwa “Tugas TPK dalam Pengadaan adalah :”
- Huruf (a) “melaksanakan Swakelola”;
- Huruf (e) “memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada kasi/kaur”;
- Huruf (f) mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan”.
- Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa “Swakelola dilaksanakan berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) atau ayat (2);
- Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa “Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat 91) dilaksanakan oleh : 1) TPK; atau 2) TPK dengan melibatkan masyarakat”;
- Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa “Kasi/Kaur melakukan oengendalian pelaksanaan pekerjaan yang tersantum dalam bukti transaksi”;
- Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi perbedaan antara target dalam pelaksanaan dengan bukti transaksi maka Kasi/Kaur memerintahkan Peenyedia untuk melaksanakan perbaikan target dan realisasi pelaksanaan pekerjaan”;
- Pasal 24 ayat (3) menyatakan bahwa “Apabila penyedia tidak mampu mencapai target yang ditetapkan maka Kasi/Kaur dapat memberi sanksi kepada Penyedia sebagaimana tercantum dalam bukti transaksi”;
- Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa “Pembayaran atas prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia barang/jasa setelah pekerjaan selesai sesuai ketentuan perjanjian”;
- Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa “Pembayaran atas prestasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada penyedia barang/jasa setelah TPK melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa dan Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa”.
-
- Jumlah dana desa yang dicairkan dari rekening kas desa :
|
|
- untuk kegiatan pekerjaan pembangunan pasar toari; dan
|
Rp
|
351.236.000,-
|
|
|
|
- untuk kegiatan penyertaan modal desa (Bumdes);
|
Rp
|
30.987.000,-
|
(+)
|
|
|
|
|
|
Rp
|
382.223.000,-
|
|
-
- Jumlah nilai realisasi kegiatan/pengeluaran riil pekerjaan yang dilaksanakan sesuai bukti yang diperoleh (Hasil Audit) :
|
|
- untuk kegiatan pekerjaan pembangunan pasar toari; dan
|
Rp
|
201,802,387,-
|
|
|
|
- untuk kegiatan penyertaan modal desa (Bumdes);
|
Rp
|
0,-
|
(+)
|
|
|
|
|
|
Rp
|
201.802.387,-
|
(-)
|
-
- Jumlah kerugian keuangan negara (a - b)
|
Rp
|
180.420.613,-
|
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -
S U B S I D I A I R
-------- Bahwa Terdakwa SUTOMO, S.T., Bin KAMARUDDIN selaku Kepala Desa Toari Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor : 118 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 26 Januari 2016 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Toari Bombana Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Toari Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Terdakwa selaku Kepala Desa Toari Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana dalam mengelola Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” atau telah menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dan c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. Pemerintah Desa Toari Bombana Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana sebesar Rp.180.420.613,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus tiga belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bombana Nomor: 700/168/AUDIT/2024 tanggal 01 Juli 2024, atas Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa dan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Toari Tahun Anggaran 2021, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa SUTOMO, S.T., Bin KAMARUDDIN menjabat sebagai Kepala Desa Toari Bombana Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 118 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 26 Januari 2016 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Toari Bombana Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana.
- Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Terdakwa selaku Kepala Desa Toari Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana tahun 2021 memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan dokumen Peraturan Desa Toari Nomor 04 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Toari Kec. Poleang Barat Kab. Bombana tahun 2021 tanggal 01 April 2021.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 sebelum perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Anggaran (Rp)
|
1
|
Pendapatan Desa
|
1.375.600.000,-
|
2
|
Belanja Desa
|
|
|
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
- Bidang Pembangunan
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Tak Terduga
|
414.200.000,-
184.716.000,-
85.800.000,-
356.236.000,-
289.648.000,-
|
|
Jumlah Belanja
|
1.330.600.000,-
|
|
Surplus/Defisit
|
45.000.000,-
|
3
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
- Selisih Pembiayaan (a-b)
|
5.000.000,-
50.000.000,-
45.000.000,-
|
- Dana Desa (DD) sebelum perubahan, dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Uraian Belanja
|
Anggaran (Rp)
|
A
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
|
1
|
Penyelenggaraan PAUD/TK/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa
|
24.000.000,-
|
2
|
Dukungan Pendidikan bagi siswa Miskin/Berprestasi
|
9.700.000,-
|
3
|
Penyelenggaraan Posyandu
|
16.800.000,-
|
4
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
35.416.000,-
|
5
|
Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan
|
4.800.000,-
|
6
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pengerasan Jembatan Milik Desa
|
52.000.000,-
|
7
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|