Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Kdi 1.Sharpin
2.Sarmin
3.Lin Ita Wati
3.Chandra Wijaya
4.Linda Tansen
5.Hanna Lopulalan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sharpin
2Sarmin
3Lin Ita Wati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRASharpin
2ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRASarmin
3ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRALin Ita Wati
Tergugat
NoNama
1Chandra Wijaya
2Linda Tansen
3Hanna Lopulalan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan segala aktifitas pada objek sengketa sampai ada putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan Ahli Waris yang sah dari Almarhum La Uto Potto Bin Pou dengan Almarhumah Wenuri Binti Latemi.
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah tanah objek sengketa seluas 7.156 M2 (Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) berdasarkan Surat Keterangan nomor : 09/DT/1973 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tobuuha pada tanggal 5 Juni 1973, yang dahulu tanah tersebut terletak di Desa Tobuuha Kecamatan Mandonga Dati II Kendari dan saat ini karena adanya pemekaran wilayah tanah tersebut terletak di Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara : dahulu berbatas dengan Kali, sekarang berbatasan dengan tanah milik Su’ud.
  • Sebelah Timur : dahulu berbatas dengan tanah milik Panai, sekarang berbatasan dengan tanah milik H. Burhanudin (alm), tanah milik M. Hamka, tanah milik H. Halim dan Kali.
  • Sebelah Selatan :  dahulu berbatas dengan Jalan Raya, sekarang berbatasan dengan Kali, tanah milik H. Halim, dan H. Hamka.
  • Sebelah Barat : berbatas dengan Kali dan tanah milik Chandra Wijaya.

 

  1. Menyatakan bahwa tindakan orang tua Tergugat III yang telah mengklaim dan memasukan tanah objek sengketa kedalam  Sertifikat Hak Milik No. 01611/Tobuuha tahun 2006 atas nama Elizabeht Lopulalan seluas 10.262 M2 dan selanjutnya menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat II dan tindakan Tergugat II yang menjualnya tanah ojek sengketa kepada Tergugat I dan tindakan Tergugat I yang mendirikan bangunan dan melakukan aktivitas diatas tanah objek sengketa serta tindakan Turut Tergugat yang menerbitkan  Sertikat Hak Milik No. 01611/Tobuuha tahun 2006 atas nama Elizabeht Lopulalan seluas 10.262 M2 dengan memasukan tanah objek sengketa kedalam sertifikat tersebut termasuk melakukan balik nama sertifikat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 01611/Tobuuha tahun 2006 atas nama Elizabeht Lopulalan dengan luas 10.262 M2 termasuk dengan balik nama sertifikat kepada Tergugat I dan Tergugat II sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan segala surat/dokumen yang diterbitkan untuk dan/atau atas nama Tergugat I, Tergugat II dan orang tua Tergugat III atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II dan orang tua Tergugat III tersebut sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan lalu menyerahkan tanpa syarat tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat dan beban tanggungan apapun diatasnya;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat yaitu kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) dan kerugian materiil sebesar  Rp. 900.000.000. (Sembilan ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom)  sebesar Rp. 2.000.000. (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi putusan perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

-ex aequo et bono-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak