Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAUZAN TRIANHAR S. HUSBA Alias FAUZAN Bin HUSBA pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Made Sabhara Lorong Padai Puncak No.7 H Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, |