Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tab/285.b/XII/2021/Dit Reskrimum, tanggal 8 Desember 2021 yang diduga dilakukan oleh Fransiscus Xaverius Jumadi (Almarhum) bersama-sama dengan Ivy Djaya Susantyo atas laporan M. Arief Siswandana Nomor: LP/110/11/2019/SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Februari 2019, yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/110/11/2019/SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Februari 2019;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian.
Atau
Apabila Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |