Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2022/PN Kdi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Kendari Masjid Agung Neni Sri Mulyasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Kendari Masjid Agung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Neni Sri Mulyasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 472.351.057,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika setelah adanya putusan pengadilan atau maksimal 1 (satu) bulan setelah adanya putusan pengadilan yang jumlahnya per tanggal 10 Oktober 2022 sebesar Rp. 472.351.057,61 (empat ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tujuh koma enam satu rupiah) yang terdiri dari:
  • Hutang Pokok sebesar Rp. 272.290.568,98 (dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh delapan koma sembilan delapan rupiah);
  • Bunga Berjalan Rp. 142.318.890,66 (seratus empat puluh dua juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus sembilan puluh koma enam enam rupiah);
  • Denda sebesar Rp. 39.989.650.45 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh koma empat lima rupiah);
  • Denda Berjalan sebesar Rp. 2.152.575,00 (dua juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
  • Biaya Pembayaran Pokok sebesar Rp. 15.599.372,52 (lima belas juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma lima dua rupiah);
  1. Menyatakan jumlah tunggakan hutang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
  2. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;  
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak