Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa WAHYU Bin NUR UMAR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl. Imam Bonjol No.11 Kel. Anggilowu Kec. Mandonga Kota Kendari tepatnya di kantor CV. COS BEAR DWI JAYA, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang jika ada beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. |