Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Kdi MUH. REZEKI ARKANUDDIN, S.Si, M.Eng KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUH. REZEKI ARKANUDDIN, S.Si, M.Eng
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah penyidikan yang dilakukan Termohon, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/49/VII/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus, tanggal 26 Juli 2023 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan batal atau tidak sah penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Ketetapan Termohon Nomor S.Tap/58/XII/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus, tanggal 13 Desember 2023, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/49/ VII/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus, tanggal 26 Juli 2023, terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana tersebut dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan atau mewajibkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara ini, khusus atas nama Pemohon ;--------------------------------------------------------------------------------
  5. Memulihkan nama baik dan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;---------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya