INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi | IQWAL | PT. Obdisian Stainless Steel (OSS) | Tidak Memenuhi Syarat Formil |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | RIMAIR:
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sebelum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat;
3. menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang konpensasi PP No. 35 Tahun 2021 pasal 16 ayat (1) besaran uang konpensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut;
Masa kerja 1 Tahun 5 bulan
- Uang Konpensasi 17:12 X Rp. 2.931.362,- = Rp. 4.152.762
- Ongkos biaya pulang pekerja dan keluarganya: Rp. 500,000._
Dengan total keseluruhan Rp. 4.652.762 ( Empat Juta Enam Ratu Lima Puluh Dua Ribu Tuju Ratus Enam puluh dua rupiah );
Menyatakan penggugat berhak atas uang konpensasi Rp. 4.652.762 (Empat Juta Enam Ratu Lima Puluh Dua Ribu Tuju Ratus Enam puluh dua rupiah );
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama belum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial mulai sejak 04 April sampai ada keputusan pengadilan negeri kelas 1A kendari yaitu 1 Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Afril 2023 dengan secara tunai, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Uang Upah / Gaji pokok Rp. 2.931.362,- x....... bulan = Rp..........................
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |