Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.Sus/2024/PN Kdi MANANDA J. MANULLANG, S.H., M.H. ADHY SUSANTO alias ADHY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 281/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2866/P.3.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MANANDA J. MANULLANG, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHY SUSANTO alias ADHY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADHY SUSANTO Alias ADHY Bin ANDI AMRIN S, pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Asoka Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, bahwa terdakwa “secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, 

Pihak Dipublikasikan Ya