Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Kdi AZWAR ANAS MUHAMMAD, SH,. MH,. ABD. HASAN BOU, S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZWAR ANAS MUHAMMAD, SH,. MH,.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Julhidjah, S.HAZWAR ANAS MUHAMMAD, SH,. MH,.
Tergugat
NoNama
1ABD. HASAN BOU, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Pengugat untuk  seluruhnya-;

2.Memutuskan dan Menyatakan Perjanjian Jasa Advokat honorarium dan succes Fee tertanggal 13 januari 2017 yang dibuat antara Penggugat I dan Tergugat berupa Honorarium dan succes fee Pemberian tanah di Desa Onewila Kab.Konawe selatan seluas 10.000 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.03 A.N. Ny.Mariyeni (Istri Tergugat) dan Pemberian tanah di Desa Onewila Kab.Konawe selatan seluas 5.000 M2 berdasarkan sertifikat Hak Milik No.01 A.N. Ny.Mariyeni (Istri Tergugat) Adalah Perjanjian Sah secara hukum.

 

 

3.Memutuskan dan Menyatakan tindakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan Honorarium dan succes fee kepada Penggugat sesuai perjanjian jasa Advokat tertanggal 13 januari 2013 merupakan Perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji.

4.Menghukum tergugat  untuk membayar kerugian Materiil dan In materill yang dialami Para penggugat sebesar Rp.500.000.000 (Enam ratus juta rupiah) yaitu :

Kerugian Materil sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah):

Kerugian In Materiil  sebesar sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus Lima Puluh juta rupiah);

Menyatakan sah dan berharga sita eksekusi atas lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Onewila Kabupaten konawe selatan seluas 10.000 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.03 A.N. Ny.Mariyeni (Istri Tergugat) dan di Desa Onewila kabupaten konawe selatan seluas 5.000 M2 berdasarkan sertifikat Hak Milik No.01 A.N. Ny.Mariyeni (Istri Tergugat).
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (dwang som) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi secara suka rela putusan dalam perkara ini;
.Menghukum tergugat untuk membayar yang timbul dalam perkara ini-;

SUBSIDAIR

Atau;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak