Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD SYAHRULLAH,S.T. selaku Direktur PT. Sultan Nur Perkasa (pelaksana pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya tahun anggaran 2021 (DAU) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu tanggal 15 juni 2021 s/d 01 Desember 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2021 s/d Desember 2021, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur di Desa Lalingato Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi JUN RACHMAT, S.STP,M.S.i. (PPK), AGUS SALIM, S.T. (PPTK), (dalam berkas perkara terpisah) sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. |