Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Kdi PT. Sarana Sultra Ventura 1.Gamlan Dagani, S.H., M.H.
2.Diah Alfa Saadah, S.Pd.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sarana Sultra Ventura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gamlan Dagani, S.H., M.H.
2Diah Alfa Saadah, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.027.468,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk  membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif yakni :
  • Nomor : 60 tanggal 8 Juni 2020 (Fasilitas I) sejak angsuran bulan Mei 2022 dan hingga posisi saat ini maret 2024, Tergugat I dan II menunggak Pokok sebesar Rp. 56.727.135,- (lima puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga puluh lima rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 9.372.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dan denda sebesar 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sehingga total Fasilitas pertama sebesar Rp. 81.099.135,- (Delapan puluh satu juta sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima rupiah) serta menjadi kredit dalam kategori macet.
  • Nomor : 113 tanggal 16 Januari 2021 (Fasilitas II) sejak angsuran bulan November 2022 dan hingga posisi saat ini maret 2024, Tergugat I dan II menunggak Pokok sebesar Rp. 4.998.800,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 153.000,- seratus lima puluh tiga ribu rupiah) dan denda Rp. 2.866.533,- (dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan total Fasilitas kedua sebesar Rp. 8.018.333,- (Delapan juta delapan belas ribu tiga seratus tiga puluh tiga rupiah) serta menjadi kredit dalam kategori macet.
  • Nomor : 114 tanggal 16 Januari 2021 (Fasilitas II) sejak angsuran bulan November 2022 dan hingga posisi saat ini maret 2024, Tergugat I dan II menunggak Pokok sebesar Rp. 11.013.000,- (sebelas juta tiga belas ribu rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 2.397.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan  denda Rp. 7.500,000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 20.910.000,- (dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) serta menjadi kredit dalam kategori macet.

Sehingga apabila ditotalkan jumlah keseluruhan dari ketiga Fasilitas tersebut adalah sebesar Rp. 110.027.468,- (Seratus sepuluh juta dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan yakni :

  • Fasilitas I, 1 (satu) unit kendaraan dengan identitas sebagai berikut : Nomor Polisi : DT 9965 HE, Merek Mitsubishi, Type FE 74 HD, Jenis Mobil Beban, Model Truck, Tahun Pembuatan 2008, Isi Silinder 3908 CC, Nomor Rangka : MHMFE74P58K015670, Nomor Mesin : 4D34T-DX6712, Bahan Bakar : Solar, Warna Kuning, Nomor BPKB : L-04417181 tercatat atas nama : PT. BUANA BIMA MANDIRI ; yang telah diikat secara fidusia.
  • Fasilitas II, 1 (satu) unit kendaraan dengan identitas sebagai berikut : Nomor Polisi : DT 9152 HE, Merek Suzuki, Type ST 150, Jenis Mobil Beban, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2010, Isi Silinder 1439 CC Nomor Rangka : MHYESL415AJ-178496, Nomor Mesin : G15A1D-790185, Nomor BPKB : K 06907361 tercatat atas nama : ANSIR ; yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, yang telah diikat secara fidusia.
  • Fasilitas III, 1 (satu) unit kendaraan dengan identitas sebagai berikut : Nomor Polisi : DT 9152 HE, Merek Suzuki, Type ST 150, Jenis Mobil Beban, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2010, Isi Silinder 1439 CC Nomor Rangka : MHYESL415AJ-178496, Nomor Mesin : G15A1D-790185, Nomor BPKB : K 06907361 tercatat atas nama : ANSIR ; yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, yang telah diikat secara fidusia.

yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek jaminan kepemilikan :
  • Fasilitas I, 1 (satu) unit kendaraan dengan identitas sebagai berikut : Nomor Polisi : DT 9965 HE, Merek Mitsubishi, Type FE 74 HD, Jenis Mobil Beban, Model Truck, Tahun Pembuatan 2008, Isi Silinder 3908 CC, Nomor Rangka : MHMFE74P58K015670, Nomor Mesin : 4D34T-DX6712, Bahan Bakar : Solar, Warna Kuning, Nomor BPKB : L-04417181 tercatat atas nama : PT. BUANA BIMA MANDIRI ; yang telah diikat secara fidusia.
  • Fasilitas II, 1 (satu) unit kendaraan dengan identitas sebagai berikut : Nomor Polisi : DT 9152 HE, Merek Suzuki, Type ST 150, Jenis Mobil Beban, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2010, Isi Silinder 1439 CC Nomor Rangka : MHYESL415AJ-178496, Nomor Mesin : G15A1D-790185, Nomor BPKB : K 06907361 tercatat atas nama : ANSIR ; yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, yang telah diikat secara fidusia.
  • Fasilitas III, 1 (satu) unit kendaraan dengan identitas sebagai berikut: Nomor Polisi : DT 9152 HE, Merek Suzuki, Type ST 150, Jenis Mobil Beban, Model Pick Up, Tahun Pembuatan 2010, Isi Silinder 1439 CC Nomor Rangka : MHYESL415AJ-178496, Nomor Mesin : G15A1D-790185, Nomor BPKB : K 06907361 tercatat atas nama : ANSIR ; yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, yang telah diikat secara fidusia.

untuk segera menyerahkan unit kendaraan tersebut setelah ada pemenang lelang. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak