Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Kdi PT. Sarana Sultra Ventura 1.Benny T Sabara
2.Nur Adryani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sarana Sultra Ventura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Benny T Sabara
2Nur Adryani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 347.502.736,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk  membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Dengan Pola Bagi Hasil No. 18 tanggal 03 Oktober 2013; dimana tunggakan tercatat Pokok sebesar Rp. 82.345.200,- (delapan puluh dua juta tiga ratus empat puluh lima dua ratus rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 15.157.536,- (lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dan denda selama 3098 hari yang diakumulasikan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total sebesar Rp. 347.502.736,- (tiga ratus rmpat puluh tujuh juta lima ratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 02745 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, atas nama NUR ADRYANI yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 02745 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, atas nama NUR ADRYANI untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut setelah ada pemenang lelang. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak