Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Kdi WAODE RAISYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAODE RAISYAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUNAWARMAN SHWAODE RAISYAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Metapkan menurut hukum bahwa Nama WADE RAISA  tempat tanggal Lahir, Raha, 1967-11-09 berdasarkan  Paspor Nomor: R739667 dengan WAODE RAISYAH Tempat dan Tanggal Lahir : Raha, 1967-11-10 sebagaimana Identitaas  KTP Nomor : 7471045011670001, KK Nomor : 7471040312110001, serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7471-LT-07062024-0037, Merupakan Satu Orang Yang Sama.
  3. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah WAODE RAISYAH sebagaimana Identitaas  KTP Nomor : 7471045011670001, KK Nomor : 7471040312110001, serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7471-LT-07062024-0037.
  4. Memberikan Izin kepada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari untuk memproses Perubahan/perbaikan nama dan Paspor Milik Pemohon.
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak