Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Metapkan menurut hukum bahwa Nama WADE RAISA tempat tanggal Lahir, Raha, 1967-11-09 berdasarkan Paspor Nomor: R739667 dengan WAODE RAISYAH Tempat dan Tanggal Lahir : Raha, 1967-11-10 sebagaimana Identitaas KTP Nomor : 7471045011670001, KK Nomor : 7471040312110001, serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7471-LT-07062024-0037, Merupakan Satu Orang Yang Sama.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah WAODE RAISYAH sebagaimana Identitaas KTP Nomor : 7471045011670001, KK Nomor : 7471040312110001, serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7471-LT-07062024-0037.
- Memberikan Izin kepada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari untuk memproses Perubahan/perbaikan nama dan Paspor Milik Pemohon.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|