Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RENDY Alias RENDI Bin ASRI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 sekitar pukul 18.20 Wita bertempat di Jl. Akses Jembatan Teluk Kendari Kel. Kandai Kec. Kendari Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, Telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, |