Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YOUSUA ABRAHAM PETRUS selanjutnya disebut Terdakwa I. bersama-sama dengan Terdakwa ZUL JALALI WAL IQRAM selanjutnya dusebut Terdakwa II., Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 01:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jl. Ade Irma Nasution Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka”, |