Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi ZULFADLI ILHAM, S.H. ZAUYAH BINTI ZAINUDDN Alias BUNDA ZAUYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-799/P.3.14/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULFADLI ILHAM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAUYAH BINTI ZAINUDDN Alias BUNDA ZAUYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ZAUYAH Binti ZAINUDDIN Alias BUNDA ZAUYAH (Direktur PT. MFA Indo Energy) pada tanggal 10 Desember 2020, 16 Februari 2021 dan 05 Maret 2021 atau pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2020 sampai dengan Bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Bank United Operseas Bank (UOB) Indonesia Atas Nama PT. MFA Indo Energi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasa 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan menerima atau menguasai penempatan dana, Pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana total sebesar Rp. 2.300.000.000, (dua miliar tiga ratus juta rupiah) - didalam rekening Nomor : 3143021945 pada Bank United Operseas Bank (UOB) Indonesia dan telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya padahal terdakwa megetahui atau setidaknya patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari Kas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Wowonii yang disalahgunakan oleh saksi Irwanto Jayaputra (terpidana dalam berkas lain) yang merupakan hasil tindak pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya