Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Kdi SYARIFUDDIN, SE 1.PT. PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH SULSELBAR
2.PT. PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGUNAN SULAWESI
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
4.ASNAWATI RAHIM
5.MURNIATI RAHIM
6.RAHMAN RAHIM
7.NURBAYATI
8.RAMLIADIN
9.MUHAMMAD AMIN
10.ANDI ROSNIATIN
11.ARMAN
12.NURMA
13.EPING RAHAYU
14.ABD RAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYARIFUDDIN, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SADDANG NUR, S.H.SYARIFUDDIN, SE
Tergugat
NoNama
1PT. PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH SULSELBAR
2PT. PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGUNAN SULAWESI
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
4ASNAWATI RAHIM
5MURNIATI RAHIM
6RAHMAN RAHIM
7NURBAYATI
8RAMLIADIN
9MUHAMMAD AMIN
10ANDI ROSNIATIN
11ARMAN
12NURMA
13EPING RAHAYU
14ABD RAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah objek sengketa dengan luas tanah 140 m x 20 m atau 2.800 M2   terletak di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan batas batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara berbatasan dengan               : Syarifuddin/Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992) 
    Sebelah Timur berbatasan dengan              : Jalan
    Sebelah selatan berbatasan dengan            : dahulu karantina hewan / sekarang Nurmina
    Sebelah  barat berbatasan dengan               : Syarifuddin/Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992)
    Adalah sah milik Penggugat ;
  3. Menyatakan tanah dengan luas tanah 15 m x 15 m atau 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan 00325 dengan batas batas sebagai berikut:
    Sebelah Utara berbatasan dengan               : Syarifuddin/Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992)
    Sebelah Timur berbatasan dengan              : Syarifuddin/Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992)
    Sebelah selatan berbatasan dengan            : Syarifuddin Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992)
    Sebelah  barat berbatasan dengan               : Syarifuddin/Penggugat (SHM No: 381 tahun 1992)
    Adalah sah milik Penggugat
  4. Menyatakan surat-surat yang di ajukan Pengugat sebagai alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 0381/Puuwatu tahun 1992 dan Akta Jual Beli Nomor: 53 / KP / VI / 2012 /, tanggal 12 juni 2012, sah menurut hukum;
  5. Menyatakan tanah objek sengketa dengan luas tanah 140 m x 20 m atau 2.800 M2 (dua ribu delapan ratus meter persegi) dan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan 00325 dengan luas tanah 15 m x 15 m atau 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari berada didalam tanah milik Penggugat Sertifikat Hak Milik Nomor 0381/Puuwatu tahun 1992 dan sah milik Penggugat;
  6. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang mengakui atau mengklaim tanah objek sengketa tersebut sebagai miliknya dengan cara mendirikan bangunan  tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kv (seratus lima puluh kilovolt) diatas tanah objek sengketa serta menguasai adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  7. Menyatakan tindakan Tergugat III yang telah menerbitkan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan 00325 dengan luas 225 M2  diatas tanah objek sengketa yang merupakan tanah sah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
  8. Menyatakan tindakan Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) yang mengklaim telah menguasai tanah objek sengketa lalu mengalihkannya dengan cara menerima pembebasan lahan dari Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
  9. Menyatakan tindakan Almarhum HOGA ( Bapak Tergugat XI,Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV) yang mengklaim telah menguasai tanah objek sengketa lalu mengalihkannya kepada Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X)  adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  10. Menyatakan tindakan  Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) yang telah membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 8 september tahun 2015, luas tanah 140 m x 20 m atau 2.800 M(dua ribu delapan ratus meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  11. Bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang membebaskan tanah objek sengketa dari Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) lalu melakukan aktivitas penguasaan dan/atau pemanfaatan diatas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  12. Menyatakan segala surat-surat yang terbit baik berupa surat kepemilikan tanah sengketa untuk dan atas nama Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X), dan Almarhum HOGA (Bapak Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV) dan maupun surat yang berisi peralihan hak antara Almarhuma NURMINA (Ibu Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X), dan Almarhum HOGA (Bapak Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV) dengan pihak lain atau surat apapun yang diterbitkan oleh Tergugat III sepanjang menyangkut tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap tanah sengketa
  13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV atau pihak lain yang mendapat hak dari Almarhumah NURMINA (Ibu Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X) atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk segera mengosongkan lalu menyerahkan tanpa syarat tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban tanggungan apapun di atasnya ;
  14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.500.000.000.- (tiga milyar lima ratus juta rupiah);
  15. Menghukum Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
  16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, masing-masing untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kelambatan mematuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ;
  17. Menyatakan sah dan berharga sita terhadap tanah objek sengketa;
  18. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat IV,Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak