Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Kdi PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) CABANG KENDARI SARIADIN, S.H.,M.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) CABANG KENDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRI SAID, S.H.,M.H.PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) CABANG KENDARI
Tergugat
NoNama
1SARIADIN, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.412.500,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat bukti surat Penggugat sebagai berikut :
  • Perjanjian pembiayaan multiguna dengan No. 01600871002231462 tertanggal 14 September 2022 ;
  • Akta jaminan fidusia Nomor 413, tanggal 25 Mei 2022 yang dibuat Notaris Boyke Hadi Muharram Syamsudin, S.H.,M.Kn berkedudukan di Jawa Barat ;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.00057240.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 19-09-2022 ;
  1. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah wanprestasi (ingkar janji) ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp.300.412.500,- (tiga ratus juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Sisa A/R                             : Rp. 195.000.000,-
  • Denda Keterlambatan + LC   : Rp. 105.412.500,-

Total                                        : Rp.300.412.500,- (tiga ratus juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga serta meletakkan sita atas objek jaminan fidusia berupa ;

1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan spesifikasi :

  • Merk/type                            : HONDA HR-V T 1.8 RS / 2015
  • Tahun / Warna                     : 2015/PUTIH ORCHID MUTIARA
  • Nomor Rangka                     : MHRRU5870FJ403679
  • Nomor Mesin                       : R18ZE1003719
  • Nomor Polisi                        : B 1521 NIE
  • ATAS NAMA                       : LILY TABRANI
  1. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan fidusia tersebut untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada Penggugat tanpa beban tanggungan dan syarat apapun ;
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melakukan lelang objek jaminan fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ;
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR  :

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak