Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pid.Pra/2024/PN Kdi | MAULANA BUDI PURNOMO, ST | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2024/PN Kdi | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan fakta-fakta yuridis pada uraian tersebut di atas, maka sudah sepatutnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Nomor SP.Sidik / 26 / III / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan bertentangan hukum; 3. Menyatakan bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B / 208 / VII / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 30 Juli 2024 serta Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap / 28 / VII / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2024 yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah dan bertentangan hukum; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik / 26 / III / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2024; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B / 208 / VII / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 30 Juli 2024 serta Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor : S.Tap / 28 / VII / RES.2. / 2024 / Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2024 yang dikeluarkan TERMOHON serta semua surat-surat lain yang menyatakan PEMOHON sebagai Tersangka; 6. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON serta mengumumkan bahwa PEMOHON tidak bersalah di media massa nasional dengan minimal 2 (dua) media massa nasional; 7. Menghukum TERMOHON untuk membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON; Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |