Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2023/PN Kdi MUHAMMAD RIDWAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon
  2. Menyatakan untuk hukum atas tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan laporan polisi No : LP/B/284/VII/2023/SPKT POLDA SULTRA , tanggal 15 Juli 2023, adalah tidak sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk mengadakan penghentian penyidikan atas diri Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Polda Sultra sejak Gugatan Permohonan Praperadilan disidangkan.
  5. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi, baik materil maupun moril yang diderita oleh Pemohon kepada Termohon secara sekaligus dan tunai sebesar :
    1. Kerugian materil yang diderita oleh Pemohon sebesar Rp. 5.000.000,(Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari yang terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2023 jam 10.45 WITA.
    2. Kerugian materil yang diderita oleh Pemohon sebesar Rp. 25.000.000,(Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  6. Menyatakan untuk hukum tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah nyata-nyata mengakibatkan kerugian bagi diri Pemohon, baik secara materil maupun secara moril.
  7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atas nama Pemohon.
  8. Memerintahkan Termohon atau menyatakan Pengadilan Negeri Kendari untuk melakukan pemulihan nama baik atau rehabilitasi atas diri Pemohon.
  9. Membebankan biaya kepada Negara.  
Pihak Dipublikasikan Ya