Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi IQWAL PT. Obdisian Stainless Steel (OSS) Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IQWAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Obdisian Stainless Steel (OSS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
RIMAIR:
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sebelum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat;
3. menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang konpensasi PP  No. 35 Tahun  2021 pasal 16 ayat (1) besaran uang konpensasi  diberikan  sesuai dengan ketentuan  sebagai berikut;
 Masa kerja 1 Tahun 5 bulan 
    -  Uang Konpensasi 17:12 X Rp. 2.931.362,- = Rp.  4.152.762
- Ongkos biaya pulang pekerja dan keluarganya: Rp. 500,000._
Dengan total keseluruhan Rp. 4.652.762  ( Empat Juta Enam Ratu Lima Puluh Dua Ribu Tuju Ratus Enam puluh dua rupiah );
Menyatakan penggugat berhak atas uang konpensasi Rp. 4.652.762  (Empat Juta Enam Ratu Lima Puluh Dua Ribu Tuju Ratus Enam puluh dua rupiah );
4. Memerintahkan Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama belum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial mulai  sejak 04 April sampai ada keputusan pengadilan negeri kelas 1A kendari yaitu 1 Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Afril 2023  dengan secara tunai, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 
Uang Upah / Gaji pokok Rp. 2.931.362,-  x....... bulan  = Rp..........................
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya