Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur;
- Menyatakan Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik atas tanah dan segala sesuatu yang berada, tertanam serta melekat di atas tanah tersebut seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Menyatakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 57/Pdt.G/2019/PN Kdi tanggal 6 Januari 2020 terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
- Menyatakan eksekusi yang diletakkan atas Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 57/Pdt.G/2019/PN Kdi tanggal 6 Januari 2020 terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak sah dan tidak berharga;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari untuk menundah pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 57/Pdt.G/2019/PN Kdi tanggal 6 Januari 2020 terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan KH. Ahmad Dahlan;
- Sebelah Timur berbatas dengan H. Riso;
- Sebelah Selatan berbatas dengan H. Riso;
- Sebelah Barat berbatas dengan H. Riso.
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk tunduk dan patut pada putusan perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|