Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Kdi RIKKY TJIAUWRY 1.BANK OCBC NISP
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KENDARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIKKY TJIAUWRY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRARIKKY TJIAUWRY
Tergugat
NoNama
1BANK OCBC NISP
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KENDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda untuk menunda pelaksanaan lelang objek jaminan Penggugat pada tanggal 14 Maret 2024 sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik;

3. Menyatakan pelelangan yang akan dilaksanakan oleh Tergugat II atas perintah Tergugat I pada tanggal 14 Maret 2024 terhadap objek jaminan Penggugat :

· Sebidang tanah, bangunan dan turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1424/Mandonga, seluas LT 367 M2, atas nama RIKKY TJIAUWRY, terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

· Sebidang tanah, bangunan dan turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2062/Mandonga, seluas LT 632 M2, atas nama RIKKY TJIAUWRY, terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Teng

· Sebidang tanah, bangunan dan turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2063/Mandonga, seluas LT 639 M2, atas nama RIKKY TJIAUWRY, terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan pelelangan yang akan dilaksanakan oleh Tergugat II atas perintah Tergugat I pada tanggal 14 Maret 2024 terhadap objek jaminan Penggugat :

· Sebidang tanah, bangunan dan turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1424/Mandonga, seluas LT 367 M2, atas nama RIKKY TJIAUWRY, terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

· Sebidang tanah, bangunan dan turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2062/Mandonga, seluas LT 632 M2, atas nama RIKKY TJIAUWRY, terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

· Sebidang tanah, bangunan dan turutannya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2063/Mandonga, seluas LT 639 M2, atas nama RIKKY TJIAUWRY, terletak di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

5. Menyatakan segala surat atau dokumen yang terbit terkait dengan pelelangan objek jaminan Penggugat pada tanggal 14 Maret 2024 termasuk penetapan pemenang lelang apabila telah dilaksanakan lelang adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000. (sepuluh milyar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

-ex aequo et bono-

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak