INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2024/PN Kdi | LUTER PALULLUNGAN | Kepala Kepolisian Resor Kendari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Kdi | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan petmohonan pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan atas tindakan penetapan tersangka tidak sah terhadap diri pemohon 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka perkara oleh termohon. 4. Menyatakan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan perkara aquo tidak sah dan alat bukti 5. Menghukum termohon pada kasus aquo dapat dihentikan segala tuntutan hukum. 6. Menghukum termohon untuk merehabilitasi nama pemohon 7. Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |