Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2024/PN Kdi | STEVEN PASIA WEKOILA | 1.Anthonnius Idelberth 2.Muhammad Nasir |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2024/PN Kdi | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
6.2 Kerugian I-Materil Akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat harus menyewa Biaya Jasa Pengacara dengan biaya sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). Akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebab uang tersebut merupakan hasil jerih payah Penggugat sehingga uang tersebut sangat dibutuhkan oleh Penggugat untuk biaya hidup maka sudah sewajarnya Tergugat I dan Tergugat II dibebani untuk membayar ganti rugi sebanyak 10 % (Sepuluh persen) per-bulan, terhitung mulai bulan Desember 2019 hingga Juni 2024 = 54 Bulan dengan perincian: Rp. 130.000.000 x 10% = Rp. 1.300.000 Rp. 1.300.000 x 54 Bulan = Rp. 70.200.000 Sehingga total kerugian Im-Materil yaitu Rp. 50.000.000 + Rp. 70.200.000 = Rp. 120.200.000; Berdasarkan perincian kerugian yang dialami Penggugat , maka total kerugian adalah sebesar Rp. 250.200.000 (Dua ratus lima puluh juta dua ratus ribu rupiah);
SUBSIDER: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |