Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Kdi MUH. GUNTUR 1.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
2.KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUH. GUNTUR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
2KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1IPDA MUHAMMAD RIJAL, SHKepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
2IPDA MUHAMMAD RIJAL, SHKEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI TENGGARA, Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
Petitum Permohonan
  1.   Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk selurunya .
  2. Menyatakan tindakan termohon menghentikan perkara pemohon sebagai tindakan tidak sah karena bertentangan dengan KUHAP, peraturan kapolri dan putusan mahkama konstitusi.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan pemberhentian perkara oleh termohon .
  4. Menyatakan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan perkara aquo  sah dan  memiliki kekuatan hukum.
  5. Menghukum termohon pada kasus aquo dapat dilanjutkan penyidikan.
  6.  Menghukum termohon untuk merehabilitasi nama pemohon.
  7. Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya