Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I ANSAR JAYA AS selaku Kepala Desa Horodopi Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan nomor 141/26 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Periode 2020 sampai dengan 2026 tanggal 23 Januari 2020 bersama-sama dengan Terdakwa II MASHAR selaku pembuat Laporan pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Dana Desa (DD)/ADD dan APBDes Desa Horodopi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu Tahun 2020, Tahun 2021 dan Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Horodopi Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan atau setidak-tidaknya di Wilayah Pemerintahan Desa Horodopi Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu mengelola Dana Desa (DD) pada Desa Horodopi Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan tidak melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa, melakukan Belanja / Pengeluaran yang bersumber dari dana desa tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, adanya pekerjaan yang tidak direalisasikan (Fiktif), Kekurangan Volume pekerjaan fisik dan adanya kegiatan/pekerjaan pengadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp 766.373.500,- (tujuh ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kab. Konawe Selatan Nomor:700/149/LHA-PPKN/IX/2023 tanggal 21 September 2023. |