Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Kdi MUH. IRFAN SUKARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUH. IRFAN SUKARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Menetapkan dan mengganti nama anak yang semula HAMZAH menjadi HAMZAH AL GHIFARI.
  3. Menberi izin kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari setelah diberikan aturan resmi surat menetapkan ini segera menerbitkan Akta Kelahiran yang baru terhadap anak pemohon dengan HAMZAH AL GHIFARI.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak