Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ANWAR HK (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 12.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Bengkel Motor Yamaha Wua – wua tepatnya di Jl. Brigjen M. Yunus Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap Saksi Korban ANDI RESA. |