Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi | MARIO DELANO RUMATE | PT. SULTRA PRIMA | Pencabutan Perkara Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan dengan tidak membayarkan Upah Penggugat selama 25 bulan serta melakukan PHK secara sepihak. 3. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai dengan Anjuran Dinas Ketenaga Kerjaan Pemerintah Kota Kendari Berupa : - Upah bulan April 2021 sampai dengan April 2023 (Upah Pokok Rp. 20.000.000,- X 25 bulan = Rp.500.000.000,-) - Tunjangan Jabatan April 2021 sampai dengan April 2023 (Tunjangan Jabatan Rp. 5.000.000,- X 25 bulan = Rp. 125.000.000,-) - Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2): (6 Bulan Upah x Rp. 25.000.000,- = Rp. 150.000.000,-) - Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2): (2 Bulan Upah x Rp. 25.000.000,- = Rp. 50.000.000,-) - Upah selama Proses PHK yaitu bulan Mei, Juni, Juli 2023 sebagai berikut : (3 bulan Upah x Rp.25.000.000,- = Rp. 75.000.000,-) Sehingga jumlah total yang harus di bayarkan Tergugat adalah Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah.). 12. Menyatakan meletakan Sita Jaminan terhadap sebuah bangunan Ruko 3 (tiga ) lantai milik PT. Sultra Prima Lestari yang terletak di Jalan Ahmad Yani No 16A Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |