Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hokum;
- Menyatakan bahwa “Perjanjian ECM’ adalah satu-satunya perjanjian yang SAH dan mengikat TERGUGAT I dan PENGGUGAT;
- Menyatakan tidak SAH “Perjanjian KMN” sehingga Batal demi hokum;
- Menyatakan Nikel Ore sebanyak 9.750 metrik ton yang telah ditambang oleh PENGGUGAT dan berada di Stockpile adalah milik PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT :
- Materiil sebesar Rp. 17.658.789.142 (tujuh belas milyar enamratus limapuluh delapan juta tujuhratus delapanpuluh sembilan ribu seratus empatpuluh dua rupiah),
- Immateriil sebesar 26.000.000.000,- (dua puluh enam Milyar Rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT II membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 13.500.000.000,- (tiga belas milyar limaratus juta rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Meletakkan sita jaminan atas harta milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang rinciannya akan disampaikan majelis hakim oleh karena itu PENGGUGAT mereservir haknya untuk menyampaikannya kemudian;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|