Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Kdi La Ode Mohammadin, SH, M.Si Muhammad Arfa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1La Ode Mohammadin, SH, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Junianto, SHLa Ode Mohammadin, SH, M.Si
Tergugat
NoNama
1Muhammad Arfa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Bersama, Nomor: PB.1338-KUH.Pdt./18-IX/2018,  tertanggal 18 September 2018 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 80.000.000 (Delapan puluh juta rupiah), dan ditambah dengan denda keterlambatan sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah), maka total kerugian Penggugat sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah milik Tergugat seluas jaminan/agunan Tergugat kepada Penggugat berupa sebidang tanah milik Tergugat seluas 500 m2 (Lima ratus meter persegi plus dengan rumah dan bangunannya) yang terletak di RT.001/RW.001, Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Subsidair:

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak