Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2024/PN Kdi SIU GIOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIU GIOK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan serta perbaikan terhadap nama Pemohon yang semula LIM SIU GIOK menjadi SIU GIOK
  3. Memberi izin kepada pegawai kantor imigrasi Kelas I Kendari untuk mengubah nama Pemohon pada paspor yang semula LIM SIU GIOK menjadi SIU GIOK
  4. Menetapkan bahwa nama Pemohon LIM SIU GIOK dan SIU GIOK adalah merupakan satu orang yang sama
  5. Membebankan biaya ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak