INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pid.Pra/2023/PN Kdi | JOKO SAPUTRO alias JOKO bin ABD WAHID | POLRESTA KENDARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Pra/2023/PN Kdi | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Peredaran Gelap atau penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu sebagaimana dimaksud Pasal 132 Ayat(1)Juncto Pasal 114 Ayat(1)Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Polri Daerah Sulawesi Tenggara, Resor Kota Kendari, KASAT NARKOBA POLRES KOTA KENDARI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa Penangkapan an. Pemohon (Joko Saputro) sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/90/IX/RES.4.2/2023/Resnarkoba tertanggal 29 September 2023 dan Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: Sp.Kap/90.a/X/RES.4.2/2023/Resnarkoba tertanggal 01 Oktober 2023 dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |