Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi REPPY ACHMAD PT. AGRI CASSAVA MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REPPY ACHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIDAYATULLAH, S.HREPPY ACHMAD
Tergugat
NoNama
1PT. AGRI CASSAVA MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi (Uit Voobar Bij Voraad).

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan;

a.  Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengatur alasan Pemutusan Hubungan Kerja;

b.   Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan yang mengatur terkait kewajiban perusahaan untuk membuktikan adanya kerugian perusahaan melalui audit akuntan publik.

  1. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini di peroleh Penggugat;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir/putus sejak putusan perkara ini diucapkan;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk membayar ganti kerugian material sepanjang menyangkut hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses selama pemutusan hubungan kerja sampai dengan selesainya perselisihan hubungan industrial, sisa jam kerja (kelebihan jam kerja), kekurangan gaji tahun 2023 dan tahun 2024, ketunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan  sebesar Rp. 93.135.456.- (sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) dengan rincian:
  1.  

Uang Pesangon

  1.  
  1.  

Uang Penghargaan Masa Kerja

  1.  
  1.  

Uang Penggantian Hak

  1. 1.385.262.-
  1.  

Kelebihan Jam Kerja 

  1.  
  1.  

Upah Proses selama PHK

  1.        24.831.000.-
  1.  

Kekurangan Gaji/Upah Tahun 2023

  1.  
  1.  

Kekurangan Gaji/Upah Tahun 2024

  1.  
  1.  

Kewajiban Iuran BPJS

  1.  

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp. 465.677.280.-(empat ratus enam puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk mengganti panjar biaya perkara yang dikeluarkan Penggugat;  
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak