Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;--------------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 Sejak Tahun 2006 Sampai 2025 Yang Sengaja Tidak Mau Mengembalikan Dokumen Tanah Milik Penggugat Berupa 1 (Satu) Eksamplar Akta Jual Beli Tanah Dan 5 (Lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Uang Jual Beli Tanah Kepada Penggugat Dan Adanya Pembiaran Dari Tergugat 2 Serta Lemahnya Kontrol/Pengawasan Tergugat 3 Pimpinan Pusat Lembaga Kejaksaan Seluruh Indonesia Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);----------
- Menghukum Para Tergugat Membayar Ganti Rugi Kerugian Materil Dan Inmateril Yang Diderita Penggugat Sejak Tahun 2006 Sampai 2025 (19 Tahun Lamanya) Secara Tunai Dan Seketika Tanpa Syarat Setelah Putusan Perkara A Quo Berkekuatan Hukum Tetap, Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- KERUGIAN MATERIL :
- Hilangnya sebagian tanah milik Penggugat (seluas ± 390 M2) yang saat ini harga jualnya Rp.2.000.000,-/Meter yang telah diserobot orang lain dan pengrusakan/pembongkaran barang/benda milik Penggugat yang tidak dapat Penggugat pertahankan sebab tidak memiliki dokumen-dokumen tanah milik Penggugat, yaitu :
- Tanah Penggugat seluas ± 390 M2 X Rp.2.000.000,- = Rp.780.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
- Barang/benda Penggugat, antara lain :
- Tanaman pohon kayu mahoni & Kayu Bitti sebanyak 70 pohon X Rp.2.000.000,- = Rp.140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah)
- Kandang ayam seharga Rp.10.000.000,- X 4 buah = Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)
- Pagar halaman tanah yang diserobot jenis drum aspal bekas sepanjang 67 meter X Rp.10.000.000,- = Rp.33.500.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah)
- Sumur gali 1 buah seharga Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Bak WC (Spetictank) seharga Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah)
Kerugian tanah dan barang/benda milik Penggugat Rp.1.063.500.000,- (Satu Milyar Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya transportasi/Konsumsi/Telekomunikasi pengurusan pengesahan AJB tanah milik Penggugat ke pemerintah setempat dan biaya pengesahan Notaris hingga biaya pengurusan penerbitan Sertipikat atas nama Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Biaya yang Penggugat keluarkan sejak 2006 sampai 2025 (19 tahun) rinciannya antara lain :
- Biaya transportasi/Konsumsi/Telekomunikasi selama proses persidangan pidana dan bolak-balik ke Pengadilan negeri kendari serta untuk berkoordinasi Ke Kejaksaan Negeri Kendari, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga Pengaduan Ke Ombudsman perwakilan Sultra sejak tahun 2006 sampai 2018 (12 tahun lamanya) sebesar Rp. 100.000.000,- X 12 tahun = Rp.1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
- Biaya pendaftaran gugatan, transportasi/Konsumsi/Telekomunikasi dan honor Pengacara untuk pengajuan Gugatan perdata terhadap Tergugat 1 dalam perkara No. 63/Pdt.G/2020/PN.Kdi Jo. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara perkara No. 6/PDT/2021/PT KDI Jo. Mahkamah Agung Perkara No. 4498 K/Pdt/2022 sejak proses tahun 2020 sampai tahun 2022 (3 tahun lamanya) sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus Juta Rupiah).
- Biaya pendaftaran gugatan, transportasi/Konsumsi/Telekomunikasi perkara Aquo dan honor Advokat Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Kerugian biaya-biaya yang Penggugat keluarkan sejak tahun 2006 sampai tahun 2025 adalah (a + b + c ) sebesar Rp.1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah)
MAKA TOTAL KERUGIAN MATERIL PENGGUGAT (1 + 2 + 3) adalah sebesar RP.1.063.500.000,- + RP. 100.000.000,- + RP.1.600.000.000,- = RP.2.763.500.000,- (DUA MILYAR TUJUH RATUS ENAM PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
- KERUGIAN INMATERIL
Bahwa sejak tahun 2006 sampai 2025 (selama 19) Penggugat mengalami kerugian inmateril berupa penderitaan dan tekanan psikis akibat penghinaan/ cacian dari warga/tetangga sekitar karena menempati tanah tanpa dokumen kepemilikan serta kekecewaan kepada para tergugat sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya melindungi hak-hak Penggugat sebagai warga negara, Olehnya itu berdasar hukum jika Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian inmateril sebesar 19 tahun X Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) setiap tahun = Rp.19.000.000.000,- (Sembilan Belas Milyar Rupiah)
SEHINGGA TOTAL NILAI KERUGIAN MATERIL DAN INMATERIL YANG DI DERITA PENGGUGAT DIATAS, YANG TIMBUL AKIBAT PERBUATAN PARA TERGUGAT SELAMA 19 TAHUN INI, MAKA PARA TERGUGAT PATUT DAN BERALASAN DIHUKUM SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR TOTAL KERUGIAN MATERIL DAN KERUGIAN INMATERIL KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.2.763.500.000,- + RP.19.000.000.000,- = RP. 21.763.500.000, (DUA PULUH SATU MILYAR TUJUH RATUS ENAM PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- Menghukum Para Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Untuk Setiap Hari Keterlambatan, Bilamana Para Tergugat Tidak Mau Lagi Melaksanakan Isi Putusan Setelah Perkara A Quo Berkekuatan Hukum Tetap;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Bahwa Putusan Ini Dapat Dilaksanakan Terlebih Dahulu Sekalipun Para Tergugat Melakukan Upaya Hukum Lainnya;---------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini;
S U B S I D A I R :
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain Maka Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aquo Et Bono) |