Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan Usaha Produktif Nomor : 21 tanggal 26 Februari 2011 menunggak Pokok sebesar Rp. 133.023.651,- (seratus tiga puluh tiga juta dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah), Bagi Hasil sebesar Rp. 12.643.500,- (dua belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), denda sebesar Rp. 49.522.941,- (empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah), dengan total sebesar Rp. 195.190.092,- (seratus sembilan puluh lima juta seratus sembilan ribu sembilan puluh dua rupiah), dan menjadi kredit dalam kategori macet.
- Hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan1 (satu) unit Excavator Merk/Type Komatsu Hydraulic Excavator PC200-6, B/N 20121, 120HP1950RM, Komatsu Diesel Engine SAA60102E, Alternator 35A, 24 V, Auto Decel, Invoice Bukti Kepemilikan Nomor Dokumen 90015912-1.1, tertanggal 29 November 2010, dan 1 Unit mobil Merk/Type Toyota Truck BY43, Nomor Rangka MHF3BYd300040950, Nomor Mesin I4B-1550022, Warna Merah, Tahun 1998, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas nama Ali Janna, Nomor Registrasi R/25063/VI/99, berdasarkan buku pemilik kendaraan bermotor nomor 8084263 tertanggal 7 juni 1999 diikat secara fidusia yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran Pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai obyek jaminan kepemilikan 1 (satu) unit Excavator Merk/Type Komatsu Hydraulic Excavator PC200-6, B/N 20121, 120HP1950RM, Komatsu Diesel Engine SAA60102E, Alternator 35A, 24 V, Auto Decel, Invoice Bukti Kepemilikan Nomor Dokumen 90015912-1.1, tertanggal 29 November 2010, dan 1 Unit mobil Merk/Type Toyota Truck BY43, Nomor Rangka MHF3BYd300040950, Nomor Mesin I4B-1550022, Warna Merah, Tahun 1998, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas nama Ali Janna, Nomor Registrasi R/25063/VI/99, berdasarkan buku pemilik kendaraan bermotor nomor 8084263 tertanggal 7 juni 1999 diikat secara fidusia untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut setelah ada pemenang lelang. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|