Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi Amrun PT. Virtue Dragon Nickel Industri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amrun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGANDI BASWAN, S.H.,M.HAmrun
Tergugat
NoNama
1PT. Virtue Dragon Nickel Industri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Dari Penggugat Seluruhnya
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja Antara Penggugat Dengan Tergugat SEPIHAK sejak Putusan ini di bacakan.
  3. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Virtue Dragon Nickel Industry Tertanggal 20 April 2023 TIDAK SAH DAN MENGIKAT SERTA BATAL DEMI HUKUM.
  4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Hak-Hak Penggugat Berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak / Cuti  dan uang pisah Sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Secara TUNAI Dan Sekaligus Sebesar Rp. 72.898.649,- (Tujuh Puluh dua Juta delapan ratus sembilan Puluh delapan Ribu enam ratus empat Puluh sembilan Rupiah).                 
  5. Menghukum   Tergugat Untuk Membayar Upah Proses Selama Enam Bulan Secara Tunai Dan Sekaligus Sebesar : 6 bulan X Rp.5.112.899,-  = Rp. 30.677.394,- ( Tiga Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
  6. Menghukum Tergugat Dengan Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) Setiap Hari Apa Bila Tergugat Lalai Melaksanakan Putusan Ini Kepada Penggugat.
  7. Menghukum Memerintahkan Tergugat Agar Membayar Upah Dan Seluruh Hak-Hak Penggugat Sebelum Ada Keputusan Dari Pengadilan Hubungan Industrial Sekalipun Masih Ada Upaya Hukum Kasasi;
  8. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Ditimbulkan Dalam Perkara Ini.

Demikianlah Gugatan Ini Penggugat Ajukan Sesuai Dengan Fakta-Fakta Hukum Yang Sebenarnya Terjadi Serta Alasan-Alasan Hukum Yang Kuat Dan Berdasar. Jika Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya ( Ex A Quo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya