Petitum |
Primer:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan sebidang tanah yang terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kecamatan Poasia, Kelurahan Anduonohu di Jalan Kampung Baru, dengan Nomor SHM 07252 guna dilakukan eksekusi bila Tergugat tidak membayar hutang piutang/kerugian materil dan kerugian Immateril kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut.
Subsider:
Atau apabila Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |