Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Bahwa para Pelawan adalah pembeli dan pengontrak yang beritikad baik tidak ada sedikit pun niat untuk menguasai tanah a quo tanpa hak yang dibenarkan oleh hukum apalagi dengan cara melawan hak karena Pelawan sama sekali tidak pernah mengetahui adanya persoalan hukum sebelumnya;
- Menyatakan sah menurut hukum seluruh perbuatan kesepakatan biaya kontrak tanah a quo sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) per tahun;
- Menyatakan ditunda Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Perdata Nomor 55/Pdt.G/2013/PN.Kdi, Jo Nomor 110/PDT/2014, Jo Nomor 506 PK/PDT/2019. sampai dengan berakhirnya masa kontrak yang telah disepakati yaitu 2 tahun terhitung sejak ditanda tanganinya kesepakatan kontrak a quo;
- Menghukum para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR
Bilamana yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ). |