Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Kdi M. ARIEF SISWANDANA Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. ARIEF SISWANDANA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tab/285.b/XII/2021/Dit Reskrimum, tanggal 8 Desember 2021 terhadap dugaan Tindak Pidana Pemalsuan (Membuat Surat Palsu) sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP yang diduga dilakukan oleh Fransiscus Xaverius Jumadi (Almarhum) bersama-sama dengan Ivy Djaya Susantyo atas laporan M. Arief Siswandana yang terjadi di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Utara dalam wilayah hukum Polda Sultra, Nomor: LP/110/11/2019/SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Februari 2019, yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/110/11/2019/SPKT Polda Sultra, tanggal 24 Februari 2019;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim  Praperadilan Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian.

Atau,

Apabila Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya