Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi BUDI HERMANSYAH, S.H. LA ODE ARUSANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-219/P-31/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI HERMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE ARUSANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LA ODE ARUSANI selaku Kepala Daerah Kab. Buton Selatan (Wakil Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74/3283/SJ tanggal 25 Mei 2018 perihal Penugasan Wakil Bupati Buton Selatan selaku Pelaksana Tugas Bupati Buton Selatan, dan diangkat sebagai Bupati Buton Selatan definitif berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74 – 4312 tanggal 20 September 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara), pada kurun waktu antara Oktober  2018 hingga Desember 2020  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Bupati Buton Selatan Jalan Gajah Mada Kelurahan Laompo Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan di Rumah Jabatan Bupati Buton Selatan di Kelurahan Masiri Kecamatan Batauga Kabupaten  Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari di Kendari yang berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009  tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Dr. AHMAD, Drs., M.Si Alias AHMAD EDE., Saksi ERICK OCTORA HIBALI SILONDAE, S.Sos.,M.Si.,Saksi ABDUL RAHMAN, S.H.,dan Saksi CH. ENDANG SIWI HANDAYANI, S.Km., (yang masing-masing diajukan dalam penuntutan terpisah), secara melawan hukum telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,  mengelola keuangan daerah Kab.Buton Selatan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang tidak tertib, tidak transparan, tidak memperhatikan manfaat untuk masyarakat, serta tidak taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni dengan membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya, yang bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengarahkan penganggaran kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan nilai besaran kegiatan yang ditentukan tidak berdasarkan perhitungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tanpa disertai rincian dalam penjabaran RAPBD kepada DPRD, serta mengarahkan calon penyedia barang dan jasa untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang akan digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen., sehingga bertentangan dengan:

  1. Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  2. Pasal 67 huruf b dan e, Pasal  76 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Pasal 3 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 49 ayat (6) dan (7), Pasal 90 ayat (3), Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

memperkaya diri sendiri sekira Rp.341.869.000,- (Tiga ratus Empat puluh Satu juta Delapan ratus Enam puluh Sembilan ribu rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi yakni Saksi Dr. DEWI HANDAYANI, S.T.,M.T., sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus Tiga puluh Lima juta rupiah), Saksi Dr. AHMAD, Drs., M.Si. Alias AHMAD EDE sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), Saksi ABDUL RAHMAN, SH sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), Saksi LA ODE IDSYAH AWALUDDIN BANIOE, SH sebesar Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah), Saksi LA URI sebesar Rp.3.600.000 (Tiga juta enam ratus ribu rupiah), Saksi LA Ode HAERUDIN, S.Sos sebesar Rp. 3.600.000 (Tiga juta enam ratus ribu rupiah), Saksi Ir. LA ODE MPUTE sebesar Rp.3.600.000 (Tiga juta enam ratus ribu rupiah), dan saksi CH. ENDANG SIWI HANDAYANI, S.Km., selaku Direktur PT. TATWA JAGANATA sebesar Rp. 1.061.123.000 (Satu milyar Enam puluh Satu juta Seratus Dua puluh Tiga ribu rupiah), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.1.612.992.000,00 (Satu milyar Enam ratus Dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh Dua ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi  Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-2063/PW20/5/2023 tanggal 30 Oktober 2023., perbuatan mana masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya