Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik dan pemegang hak satu-satunya atas bidang tanah seluas 5000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi) berdasarkan surat pernyataan / pengalihan penguasaan atas sebidang tanah nomor. 593/41/VII/2012 tanggal 26 Juli 2012.
Dengan batas-byas sebagai berikut
Sebelah utara berbatas dengan : Tanah milik Alm. KH. Hamzah Mappa
Sebelah timur berbatas dengan : Jalan
Sebelah selatan berbatas dengan : tanah milik Laba
Sebelah Barat berbatas dengan : tanah milik Muh. Alber
- Menyatakan dengan hukum bahwa segala surat-surat kepemilikan tanah milik Penggugat adalah sah menurut hukum
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah milih Penggugat untuk mengosongkan tanah objek sengketa tersebut
- Menyerahkan kepada penggugat tanpa dibebani syarat apapun, dan apabila Tergugat tidak melakukan pengosongan dan menyerahkan tanah sengketa secara sukarela maka pengosongan dan penyerahan dilakukan dengan bantuan alat keamanan negara
- Bahwa menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Setiap tahunnya Rp. 5.000.000., semenjak tahun 2012 hingga 2014 sebesar Rp. 50.000.000., (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat secara tunai sebesar Rp.50.000.000., (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan Tergugat dan siapa saja yang mengaku telah memperoleh hak dari Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong (mengosongkan) dari segala bangunan yang ada dan melekat serta yang tertancap di atasnya atas tanah objek sengketa kepada Penggugat membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |