Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2023/PN Kdi JOKO SAPUTRO alias JOKO bin ABD WAHID POLRESTA KENDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JOKO SAPUTRO alias JOKO bin ABD WAHID
Termohon
NoNama
1POLRESTA KENDARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Peredaran Gelap atau penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu sebagaimana dimaksud Pasal 132 Ayat(1)Juncto Pasal 114 Ayat(1)Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Polri Daerah Sulawesi Tenggara, Resor Kota Kendari, KASAT NARKOBA POLRES KOTA KENDARI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan bahwa Penangkapan an. Pemohon (Joko Saputro) sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/90/IX/RES.4.2/2023/Resnarkoba tertanggal 29 September 2023 dan Surat Perpanjangan Penangkapan Nomor: Sp.Kap/90.a/X/RES.4.2/2023/Resnarkoba tertanggal 01 Oktober 2023  dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya