Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Kdi YENIAYAS LATORUMO Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YENIAYAS LATORUMO
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 598/ IX/202/Dit Reskrimum, Tanggal 30 September 2022, yang menjadi dasar ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHPidana, Subs. Pasal 372 KUHPidana Dana/Keuangan PT. Mandala Jayakarta (Perseroan), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHPidana, Subs. Pasal 372 KUHPidana Dana/Keuangan PT. Mandala Jayakarta (Perseroan), sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 598/ IX/202/Dit Reskrimum, Tanggal 30 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 598/ IX/202/Dit Reskrimum, Tanggal 30 September 2022 serta untuk tidak melakukan penyidikan kembali terhadap PEMOHON terkait peristiwa pidana yang sama dalam hal TERMOHON tidak memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) alat bukti sah yang baru ;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

        Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya