Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat segala bukti-bukti surat;
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan sisa tunggakan kepada penggugat yang nilainya sebesar Rp 251.000.000,- (Dua ratus lima puluh satu juta rupiah);
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Immateriil penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau:
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |