INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.Bth/2022/PN Kdi | 1.Sri Mulyani 2.Hj. Nurhayati |
2.H. Muchdar Muluk Tawang 3.Efendy Muluk Tawang 4.Ivonne Fauziah Muluk Tawang 5.Fahril Muluk Tawang 6.Rini Kandrianty Muluk Tawang 7.Para Ahli Waris Almarhum Ir. A. Yani Muluk Tawang |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Mar. 2022 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.Bth/2022/PN Kdi | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Mar. 2022 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menolak permohonan eksekusi Para Terlawan (Pemohon Eksekusi);
4. Membatalkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari No. 70/Pen.Pdt.EKS/2019/PN Kdi. tanggal 15 Maret 2022;
5. Menyakatan dengan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek eksekusi 2 (dua) bidang tanah yaitu:
5.1. Bidang I seluas 16.200 M2 (enam belas ribu dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan Kali Watubangga;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah PT. Cendana Kendari;
- sebalah Selatan berbatas dengan Jalan Kapten Pierre Tendean;
- sebelah Barat berbatas dengan Lorong Pelangi yang dahulu masuk sebagai bagian dari tanah Penggugat, namun telah dihibahkan oleh H. Djaelani Kasim (orang tua Penggugat) untuk menjadi jalan;
5.2. Bidang II seluas 11.329 M2 (sebelas ribu tiga ratus dua puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatas dengan Lapangan Golf;
- sebelah Timur berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh Kay;
- sebalah Selatan berbatas dengan Kali Watubangga;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah yang dikuasai Djabir;
yang terletak di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sampai dengan adanya putusan pengujian kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 3451 K/Pdt/2020 tanggal 11 Desember 2020;
6. Menyatakan Putusan Nomor: 70/Pdt.G/2019/PN Kdi. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 30/Pdt/2020/PT Kdi. dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3451 K/Pdt/2020 tanggal 11 Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan atau non-eksekutabel;
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |