Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2024/PN Kdi H.M Yusran Tjape,SE.,MM 1.PT Bank Mandiri(Persero)Tbk.Collection &RecoveryEast. CqPT Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Kendari Masjid Agung
2.Muh Said.
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan lelang (KPKNL) Kendari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.M Yusran Tjape,SE.,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRAIDINH.M Yusran Tjape,SE.,MM
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri(Persero)Tbk.Collection &RecoveryEast. CqPT Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Kendari Masjid Agung
2Muh Said.
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan lelang (KPKNL) Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Balai Lelang Star Regional Makasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan melawan Hukum terhadap objek  jaminan Sertifikat Hak Milik No. 10/Punggaloba  a.n. Hj. Andi Berlian yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Punggaloba, Kec. Kendari Barat Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara yang masih dikuasai dan di tinggali serta dikelola sebagai tempat usaha oleh Penggugat, sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
  2. Memerintahkan kepada tergugat I untuk kembali merincikan ulang tafsiran harga lelang Tanah ber Sertifikat Hak Milik No. 10/Punggaloba  a.n. Hj. Andi Berlian dan bangunan 4 lantai diatasnya yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Punggaloba, Kec. Kendari Barat Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara, agar disesuaikan dengan harga jual saat ini;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika lalai melaksanakan Putusan Provisi dalam perkara ini kepada Penggugat;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 43/15.05/2024-01 tanggal 30 Januari 2024 dan apapun yang berkaitan dengan keputusan lelang atas Objek yang dimaksud BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM ATAS OBJEK Sertifikat Hak Milik No. 10/Punggaloba  a.n. Hj. Andi Berlian dan bangunan 4 lantai diatasnya yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Punggaloba, Kec. Kendari Barat Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara,
  4. Menyatakan objek jaminan Sertifikat Hak Milik No. 10/Punggaloba  a.n. Hj. Andi Berlian yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Punggaloba, Kec. Kendari Barat Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara adalah masih sah sebagai Hak Milik Hj. Andi Berlian yang di jadikan penggugat sebagai jaminan pinjaman , sampai adanya tafsiran harga yang sesuai dengan objek jaminan.
  5. Menyatakan tindakan Tergugat II menghalang halangi usaha penggugat diatas objek jaminan yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kel. Punggaloba, Kec. Kendari Barat Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara yang masih dikuasai serta dikelola oleh penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan Tindakan para  Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan proses lelang yang tidak sesuai dengan harga taksiran Jual sebenarnya  adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan Hukum;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp. 1.650.000.000,- (satu miliat enam ratus lima puluh juta rupipah) dengan perincian :
  8. Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000.-
  9. Materiil sebesar Rp. 650.000.000,-

9.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan mematuhi putusan perkara ini;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaarbijVoorraad).

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

-exaequo et bono-,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak