Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa LA ISBA Bin LA AWA pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Perairan Laut Banda dekat Pulau Buton pada koordinat 05º 57’ 19” S dan 123º 19” 23” T, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Kendari sehingga Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, |